Kesalahan menulis gelar hampir selalu terlihat, dan selalu di tempat yang salah: undangan, sertifikat, surat resmi, berkas lamaran kerja. Padahal aturannya pendek dan bisa dihafal dalam beberapa menit.
Ada tiga hal yang mengatur penulisan gelar, dan ketiganya berdiri sendiri: letaknya, tanda bacanya, dan singkatannya.
Letak Gelar
Gelar akademik dari jenjang sarjana, magister, dan doktor sebagai lulusan ditulis di belakang nama.
Gelar doktor sebagai sebutan, yaitu Dr., dan jabatan akademik profesor, yaitu Prof., ditulis di depan nama.
Contohnya:
| Benar | Keterangan |
|---|---|
| Anita Rahmawati, S.Pd. | Sarjana Pendidikan |
| Anita Rahmawati, S.Pd., M.Pd. | Dua gelar, urut dari jenjang terendah |
| Dr. Anita Rahmawati, S.Pd., M.Pd. | Dr. di depan, gelar lulusan tetap di belakang |
| Prof. Dr. Anita Rahmawati, S.Pd., M.Pd. | Prof. mendahului Dr. |
Perhatikan urutan di belakang nama: dari jenjang terendah ke tertinggi, bukan sebaliknya.
Tanda Baca
Ini bagian yang paling sering salah, padahal aturannya hanya dua.
Satu, ada koma antara nama dan gelar di belakangnya, dan antara gelar yang satu dengan gelar berikutnya.
Dua, setiap unsur singkatan diakhiri titik, termasuk unsur terakhir.
| Salah | Benar | Yang keliru |
|---|---|---|
| Anita Rahmawati S.Pd. | Anita Rahmawati, S.Pd. | Koma setelah nama hilang |
| Anita Rahmawati, S.Pd | Anita Rahmawati, S.Pd. | Titik terakhir hilang |
| Anita Rahmawati, SPd. | Anita Rahmawati, S.Pd. | Titik antarunsur hilang |
| Anita Rahmawati, S.Pd, M.Pd | Anita Rahmawati, S.Pd., M.Pd. | Dua titik hilang |
| Dr Anita Rahmawati | Dr. Anita Rahmawati | Titik pada Dr. hilang |
Perlu diperhatikan, Dr. dengan titik berarti doktor, sedangkan dr. tanpa huruf kapital adalah sebutan untuk dokter, dan keduanya tidak dapat dipertukarkan. Begitu juga drg. untuk dokter gigi dan drh. untuk dokter hewan.
Singkatan Gelar yang Umum
Singkatan gelar ditetapkan dalam peraturan, dan sejak Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 sebagian penyebutannya diperbarui. Daftar berikut memuat yang paling sering dipakai.
| Jenjang | Gelar | Singkatan |
|---|---|---|
| Sarjana | Sarjana Pendidikan | S.Pd. |
| Sarjana | Sarjana Hukum | S.H. |
| Sarjana | Sarjana Ekonomi | S.E. |
| Sarjana | Sarjana Teknik | S.T. |
| Sarjana | Sarjana Komputer | S.Kom. |
| Sarjana | Sarjana Keperawatan | S.Kep. |
| Sarjana | Sarjana Pertanian | S.P. |
| Sarjana | Sarjana Sosial | S.Sos. |
| Magister | Magister Manajemen | M.M. |
| Magister | Magister Pendidikan | M.Pd. |
| Magister | Magister Hukum | M.H. |
| Magister | Magister Teknik | M.T. |
| Diploma tiga | Ahli Madya | A.Md. diikuti bidangnya |
| Diploma empat | Sarjana Terapan | S.Tr. diikuti bidangnya |
| Doktor | Doktor | Dr. di depan nama |
Daftar ini tidak lengkap, dan singkatan untuk program studi tertentu bisa berbeda dari dugaan. Gelar yang sah untuk Anda tertulis pada ijazah dan transkrip Anda sendiri. Kalau ragu, lihat ijazah, bukan daftar di internet, termasuk daftar ini.
Gelar Luar Negeri dan Gelar Profesi
Gelar dari perguruan tinggi luar negeri ditulis sesuai ketentuan negara penerbitnya, misalnya M.Sc., M.A., Ph.D., atau MBA. Beberapa di antaranya memang tidak memakai titik di negara asalnya, dan dalam hal itu bentuk aslinya yang dipakai.
Gelar profesi ditulis di belakang gelar akademik, misalnya Ners untuk profesi keperawatan atau Apt. untuk apoteker. Urutannya mengikuti dokumen resmi yang Anda terima.
Cara Memeriksa Sebelum Mengirim Dokumen
Empat langkah ini cukup untuk menangkap hampir semua kesalahan.
Satu, cocokkan dengan ijazah. Bukan dengan kartu nama, bukan dengan tanda tangan surel orang lain, bukan dengan ingatan.
Dua, hitung titiknya. Setiap unsur singkatan punya satu titik, termasuk yang terakhir. S.Pd. punya dua titik, bukan satu.
Tiga, periksa komanya. Satu koma setelah nama, dan satu koma di antara tiap gelar.
Empat, periksa urutannya. Jenjang terendah lebih dulu di belakang nama; Prof. dan Dr. di depan, dengan Prof. mendahului Dr.
Untuk dokumen yang memuat nama orang lain, kirimkan tulisan gelarnya untuk dikonfirmasi orang yang bersangkutan sebelum dicetak. Mengoreksi satu titik jauh lebih mudah daripada mencetak ulang seratus undangan.
Sumber
- Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, bagian pemakaian tanda baca pada singkatan dan gelar
Penulisan Gelar di Berkas yang Berbeda
Aturan ejaannya sama di mana pun, tetapi kelaziman penempatannya berbeda, dan ini yang sering jadi pertanyaan.
Di berkas lamaran kerja. Pada bagian riwayat pendidikan, tuliskan nama program studi dan gelarnya, bukan gelar di belakang nama pada judul berkas. Nama di bagian atas berkas lamaran umumnya ditulis tanpa gelar.
Di tanda tangan surat elektronik. Tuliskan apa adanya, dan jangan menumpuk semua gelar kalau tidak diperlukan. Satu gelar tertinggi yang relevan biasanya cukup.
Di undangan dan sertifikat. Di sini gelar lengkap memang lazim, dan ini juga tempat kesalahan paling mahal karena dicetak banyak. Konfirmasikan ejaannya kepada orang yang bersangkutan sebelum naik cetak.
Di naskah ilmiah dan daftar pustaka. Gelar tidak dicantumkan sama sekali, baik pada nama penulis maupun pada nama pengarang yang disitir.
Pertanyaan yang Sering Muncul
Apakah gelar wajib dicantumkan? Tidak. Mencantumkan gelar adalah hak, bukan kewajiban, kecuali pada dokumen resmi yang memang memintanya.
Bagaimana kalau punya dua gelar sarjana? Keduanya ditulis berurutan, dipisah koma, misalnya Rahmat Hidayat, S.H., S.E. Untuk pemakaian sehari hari, satu gelar yang relevan dengan konteksnya biasanya lebih lazim.
Apakah Prof. perlu diikuti bidangnya? Pada dokumen resmi kampus kadang dicantumkan, misalnya profesor bidang tertentu. Pada penulisan biasa, Prof. saja sudah cukup.
Bagaimana menulis gelar orang yang sudah meninggal? Tetap sebagaimana gelarnya, tanpa perubahan bentuk.
Apakah penulisan gelar boleh tanpa titik agar ringkas? Tidak, kalau yang Anda tulis adalah singkatan Indonesia. Titik pada singkatan adalah bagian dari ejaan, bukan hiasan.
Satu Hal yang Perlu Diperhatikan di Berkas Resmi
Pada dokumen kependudukan dan sebagian berkas administrasi, nama ditulis sesuai dokumen resmi, dan dokumen itu umumnya tidak memuat gelar. Menambahkan gelar pada kolom nama di berkas semacam itu dapat menimbulkan selisih data, dan selisih nama antar dokumen adalah penyebab berkas tertunda yang sering terjadi.
Jadi pegang aturan sederhana ini: gelar dicantumkan pada dokumen yang memang memintanya, dan nama ditulis persis sama dengan dokumen resmi pada berkas yang menuntut kesesuaian data.
Baca Juga
- Memahami SKS, IPK, dan IPS Beserta Cara Menghitungnya
- Berapa Lama Sebenarnya Mahasiswa Indonesia Menyelesaikan Kuliah S1
- Cuti Kuliah, Syarat, Prosedur, dan Konsekuensinya
