Banyak mahasiswa mengira urusannya selesai begitu sidang skripsi dinyatakan lulus. Kenyataannya masih ada dua tahap lagi, dan keduanya sering disamakan padahal berbeda.
Yudisium adalah penetapan resmi bahwa Anda telah memenuhi seluruh syarat akademik dan dinyatakan lulus. Di titik inilah status Anda berubah menjadi lulusan.
Wisuda adalah upacara pelantikan lulusan. Sifatnya seremonial.
Perbedaan ini bukan soal istilah. Yudisium yang menentukan kelulusan dan tanggal kelulusan Anda, bukan wisuda.
Mengapa Perbedaannya Penting
| Hal | Yudisium | Wisuda |
|---|---|---|
| Sifatnya | Penetapan akademik | Upacara |
| Menentukan status lulus | Ya | Tidak |
| Waktunya | Beberapa kali dalam setahun, lebih sering | Umumnya satu sampai tiga kali setahun |
| Wajib diikuti | Ya | Bergantung kebijakan kampus |
| Kaitan dengan ijazah | Dasar penerbitan ijazah | Sering menjadi waktu penyerahannya |
Baris ketiga punya akibat praktis. Mahasiswa yang sudah yudisium tetapi belum wisuda sudah berstatus lulus, dan biasanya bisa meminta surat keterangan lulus untuk melamar kerja atau mendaftar studi lanjut, tanpa menunggu wisuda yang mungkin masih beberapa bulan lagi.
Kalau Anda sedang mengejar tenggat pendaftaran kerja atau beasiswa, surat keterangan lulus inilah yang perlu Anda tanyakan ke bagian akademik.
Syarat Yudisium yang Umum
Berbeda antar kampus, tetapi pola berikut lazim ditemui.
- Seluruh mata kuliah wajib lulus, tanpa nilai E, dan jumlah SKS memenuhi ketentuan kurikulum.
- Skripsi sudah disidangkan, direvisi, dan ditandatangani seluruh penguji serta pembimbing.
- IPK memenuhi batas minimal kelulusan.
- Bebas tunggakan biaya.
- Bebas pinjaman perpustakaan dan laboratorium.
- Menyerahkan naskah skripsi beserta berkas digitalnya sesuai format yang diminta.
- Sebagian kampus mensyaratkan bukti unggah artikel ilmiah atau sertifikat kemampuan bahasa.
Dua syarat terakhir yang paling sering menahan orang di detik akhir. Keduanya butuh waktu, terkadang berminggu minggu, jadi tanyakan sejak sebelum sidang apakah kampus Anda memberlakukannya.
Urutan Setelah Sidang
- Kerjakan revisi dan kumpulkan tanda tangan seluruh penguji.
- Serahkan naskah akhir sesuai jumlah dan format yang diminta.
- Urus surat bebas tunggakan, bebas pinjaman perpustakaan, dan bebas laboratorium.
- Daftar yudisium sebelum batas waktu periodenya.
- Ikuti yudisium, lalu ambil surat keterangan lulus kalau Anda membutuhkannya segera.
- Daftar wisuda dan selesaikan biayanya.
- Ambil ijazah dan transkrip, lalu periksa seluruh isinya.
Langkah keempat yang paling sering terlewat. Periode yudisium punya batas pendaftaran, dan terlambat satu hari berarti menunggu periode berikutnya, yang bisa satu sampai dua bulan kemudian.
Memeriksa Ijazah dan Transkrip
Lakukan ini di tempat, sebelum meninggalkan loket, karena memperbaikinya setelah tersebar jauh lebih sulit.
- Ejaan nama, huruf per huruf, sama persis dengan dokumen kependudukan Anda.
- Tempat dan tanggal lahir.
- Nomor induk mahasiswa.
- Nama program studi dan gelar yang diberikan.
- Tanggal kelulusan.
- Nilai tiap mata kuliah dan IPK di transkrip.
Selisih ejaan nama antara ijazah dan dokumen kependudukan adalah masalah yang terus muncul bertahun tahun kemudian, mulai dari pendaftaran kerja sampai pendaftaran studi lanjut. Beberapa menit memeriksa di loket menghemat urusan panjang di kemudian hari.
Setelah ijazah terbit, periksa juga apakah data kelulusan Anda sudah tercatat di pangkalan data pendidikan tinggi. Pencatatan ini yang dipakai pihak lain untuk memverifikasi ijazah Anda.
Ketentuan syarat, periode, dan biaya berbeda antar perguruan tinggi. Pedoman akademik kampus Anda yang berlaku.
Baca Juga
- Persiapan Sidang Skripsi dan Pertanyaan Penguji
- Memahami SKS, IPK, dan IPS
- Cara Mengisi KRS dan Kesalahan yang Sering Terjadi
