Data berapa lama mahasiswa mengerjakan skripsi di Indonesia

Pertanyaan ini hampir selalu dicari menjelang semester tujuh, dan hampir selalu dijawab dengan angka yang tidak jelas asalnya. Ada yang menyebut tiga bulan, ada yang enam bulan, ada yang satu semester.

Jadi saya mulai dari hal yang paling jujur untuk disampaikan.

Tidak Ada Angka Nasionalnya

Tidak ada lembaga yang mengumpulkan dan menerbitkan berapa lama rata-rata mahasiswa Indonesia mengerjakan skripsi. Statistik Pendidikan Tinggi yang diterbitkan PDDikti memuat masa studi secara keseluruhan, jumlah lulusan, dan mahasiswa putus kuliah, tetapi tidak memecahnya sampai ke tahap tugas akhir.

Artinya, angka apa pun yang Anda temukan di internet yang menyebut rata-rata nasional lama pengerjaan skripsi, besar kemungkinan tidak punya dasar.

Yang tersedia ada dua jenis, dan keduanya berguna asal dibaca dengan benar.

Petunjuk Pertama, Selisih Masa Studi Nasional

Kurikulum S1 dirancang delapan semester. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 menetapkan beban belajar minimal 144 SKS dengan masa tempuh kurikulum delapan semester.

Statistik Pendidikan Tinggi 2025 mencatat rata-rata masa studi program sarjana di Indonesia mencapai 4,1 tahun. Artinya ada selisih sekitar satu semester antara rancangan dan kenyataan.

Selisih itu tidak seluruhnya disebabkan skripsi. Pengulangan mata kuliah, cuti, dan pembatasan SKS juga menyumbang. Tetapi pada sebagian besar program studi, skripsi adalah tahap yang paling sering menjadi titik tertundanya kelulusan, karena tahap inilah yang paling bergantung pada pihak lain dan paling sedikit strukturnya.

Jadi angka 4,1 tahun ini bukan jawaban langsung, melainkan petunjuk bahwa tertunda satu semester adalah hal yang biasa, bukan kegagalan pribadi.

Petunjuk Kedua, Penelitian di Tingkat Kampus

Beberapa perguruan tinggi meneliti sendiri hal ini untuk keperluan evaluasi internal. Hasilnya tidak bisa digeneralisasi ke seluruh Indonesia, tetapi memberi gambaran yang konkret.

Sebuah penelitian di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sukabumi pada 2018, dengan 50 kuesioner yang kembali dari 79 mahasiswa yang sedang menyusun skripsi, mencatat bahwa 60 persen mahasiswa menyelesaikan skripsi dalam waktu paling lama satu semester, sementara 12 persen membutuhkan lebih dari enam bulan, sebagian karena sambil bekerja.

Penelitian itu juga mencatat kasus yang lebih panjang. Salah satu mahasiswa yang diwawancarai sudah mengerjakan skripsinya selama tiga semester, dan seorang ketua program studi menyebut adanya mahasiswa yang melewati delapan semester karena baru mulai mengerjakan setelah bekerja.

Perlu ditegaskan, ini satu fakultas di satu kampus pada satu tahun, dengan responden yang tidak banyak. Jangan dibaca sebagai gambaran nasional. Tetapi polanya masuk akal dan sejalan dengan selisih masa studi di atas.

Jadi Berapa Lama yang Wajar

Satu semester adalah rentang yang dialami sebagian besar mahasiswa, dan itu memang yang dirancang oleh kurikulum. Melewati satu semester bukan hal yang langka, dan tidak otomatis berarti ada yang salah dengan Anda. Yang perlu diwaspadai adalah ketika sudah melewati dua semester tanpa kemajuan yang jelas, karena pada titik itu biasanya ada satu hambatan tertentu yang tidak tertangani, bukan sekadar lambat.

Yang tidak realistis adalah janji selesai dalam hitungan minggu. Bahkan kalau penulisannya cepat, tahap yang bergantung pada pihak lain tetap memakan waktu: antrean bimbingan, surat izin penelitian, pengumpulan data, dan penjadwalan sidang.

Yang Paling Menghambat

Sebuah penelitian pada 66 mahasiswa Program Studi Pendidikan Teknik Bangunan Universitas Pendidikan Indonesia tahun 2021 memetakan faktor penghambatnya. Hasilnya, faktor internal menyumbang 53 persen dan faktor eksternal 47 persen, jadi hampir berimbang.

Faktor internal Pangsa Faktor eksternal Pangsa
Motivasi menyelesaikan tepat waktu 24% Interaksi saat bimbingan 25%
Strategi penyelesaian 24% Fasilitas pendukung 23%
Literasi 17% Pengambilan data di lapangan 19%
Penguasaan metode penelitian 15% Layanan program studi 18%
Penguasaan statistik 13% Dukungan keluarga 15%

Dua hal yang menarik dari data ini.

Penguasaan statistik justru paling kecil di kelompok internal, hanya 13 persen. Padahal inilah yang paling sering dikhawatirkan mahasiswa sebelum mulai. Yang lebih menentukan ternyata motivasi dan strategi penyelesaian, masing masing 24 persen.

Interaksi saat bimbingan adalah hambatan eksternal terbesar, 25 persen. Ini sejalan dengan pengamatan umum bahwa hubungan dengan pembimbing lebih menentukan daripada kemampuan teknis.

Perlu dicatat, angka angka itu adalah pangsa jawaban di dalam tiap kelompok, bukan pangsa dari keseluruhan responden. Penelitiannya juga dilakukan pada masa pandemi, ketika bimbingan dan sidang berpindah ke daring, sehingga sebagian hambatannya mungkin khas masa itu.

Apa yang Bisa Anda Lakukan dengan Informasi Ini

Kalau Anda baru mulai, rancang jadwal untuk satu semester, tetapi siapkan diri bahwa tahap yang bergantung pada pihak lain bisa molor. Urus surat izin penelitian lebih awal, jangan menunggu instrumen selesai.

Kalau Anda sudah lewat satu semester, periksa mana dari lima faktor internal itu yang sedang terjadi pada Anda. Kalau yang macet adalah strategi, masalahnya bisa diselesaikan dengan memecah pekerjaan menjadi bagian yang lebih kecil. Kalau yang macet adalah hubungan dengan pembimbing, menunda bertemu hanya memperburuk.

Kalau Anda sudah lewat dua semester, temui dosen wali, bukan hanya pembimbing. Dosen wali yang memahami posisi masa studi Anda secara keseluruhan, dan tahu pilihan apa yang tersedia.

Ingat juga bahwa batas masa studi program sarjana adalah tujuh tahun akademik menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, jadi jarak antara rata-rata nasional dan batas itu masih sangat lebar.

Sumber

  • Statistik Pendidikan Tinggi 2025, Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Laporan penelitian analisis faktor penghambat mahasiswa menyelesaikan skripsi di FKIP Universitas Muhammadiyah Sukabumi, 2018
  • Jurnal Pendidikan Teknik Bangunan, Universitas Pendidikan Indonesia, Volume 1 Nomor 1, Maret 2021
  • Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  • Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Baca Juga

By Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *